Pada zaman sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi ini itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah ta’ala yang mengharamkannya.
Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan 0digg sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR At Thabrani : 4921).
Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina” (HR. Ahnad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).
Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Shallallahu’alaihi wasallam? Namun begitu beliau mengatakan :
“Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan dengan wanita” (HR Ahmad, 6/357 dalam shahihul jami’ hadits no : 2509).
Beliau Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda :
“Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita” (HR At Thabrani dalam Al Kabir : 24/342, shahihul jami’: 70554)
Dan dari Aisyah Radliallahu Anha, dia berkata :
“Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).
Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalihah karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram
Sumber : GenerusJaktim2
0 komentar:
Posting Komentar